Soal Calon Kada Bermasalah, Mendagri Lempar Bola ke KPU
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menilai belum ada kegentingan yang memaksa pemerintah untuk segera menerbitkan perppu sebagai pengganti UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Tjahjo mengusulkan, pergantian calon kepala daerah bermasalah hukum sebaiknya diatur dalam Peraturan KPU saja.
Usulan penerbitan perppu sebelumnya dikemukakan Ketua KPK Agus Raharjo menyikapi banyaknya calon kepala daerah berstatus tersangka, namun tidak dapat diganti.
Undang-undang menetapkan calon baru dapat diganti jika status hukumannya berkekuatan tetap.
"Hal-hal yang sifatnya mendesak seperti usulan KPK tersangka tadi, kalau lewat perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah undang-undang. Saya kira cukup dengan PKPU, ini kan kondisi yang darurat, itu saja," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (26/3).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan, ini usulan yang dikemukakan akan dibahas secara detail dalam rapat koordinasi pemerintah bidang politik dan keamanan.
"Kami serahkan ke KPU, kami tidak punya inisiatif untuk perppu atau mengusulkan DPR mengubah undang-undang, karena keputusan MK sudah jelas. Kalau ini menjadi bahan pertimbangan mendesak, ya silakan penyelenggara pemilu membuat aturan PKPU. Sekarang aturannya, calon itu terkena kasus, sepanjang dia tidak meninggal, sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap, ya dia terus (sebagai calon,red)," kata Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, ada tiga syarat untuk mengukur kegentingan yang memaksa bagi pemerintah menerbitkan perppu. Pertama, adanya keadaan dan kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.
Ketiga, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa karena membutuhkan waktu yang lama, sedangkan keadaan sangat mendesak untuk diberikan solusi.(gir/jpnn)