Soal Dana Ilegal untuk Pemilu 2024, Bawaslu Minta Polri hingga KPK Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna menyelidiki dugaan dana ilegal triliunan rupiah untuk penyelenggaraan pemilu 2024.
Sebelumnya, PPATK telah menyerahkan laporan hasil analisisnya terkait dana ilegal untuk sumber pembiayaan di Pemilu itu kepada Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan PPATK seharusnya berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan maupun KPK mengenai hasil analisis dana ilegal tersebut.
"Tiga lembaga penegak hukum ini (Polri, Kejaksaan, dan KPK) kemudian bisa mengecek informasi yang disampaikan PPATK," ucap Bagja dalam diskusi OTW 2024 bertajuk "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" di Jakarta, Minggu (19/2).
"Ini yang harus dilakukan, bukan di Bawaslu, melainkan aparat penegak hukum," lanjut Rahmat Bagja.
Dia menjelaskan bahwa Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang bertindak sebagai pengawas hanya bertugas menyelidiki dan menindak persoalan terkait dengan dana kampanye.
Namun, saat tahapan kampanye itu belum dimulai, maka persoalan dugaan adanya dana ilegal untuk pemilu tidak bisa diselidiki dan ditindak oleh Bawaslu.
"Ada dana yang kemudian disinyalir (PPATK, red) akan ke pemilu dari usaha-usaha ilegal. Masalahnya, Bawaslu itu tugasnya pada dana kampanye. Tahapan kampanye belum dimulai. Tahapan kampanye dimulai 28 November 2023," tutur dia.