Soal DCS Demokrat, KPU Tak Kaku Terapkan UU Pemilu
Jumat, 01 Maret 2013 – 20:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang untuk menerima Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR yang diajukan Partai Demokrat tanpa tanda tangan ketua umum partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Sebab, KPU justru akan mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Tapi bisa kami tambahkan sepanjang sesuai AD/ART mereka. Misalnya seperti apa pengaturan jika sang ketua umum berhalangan. Apakah memungkinkan wakil ketua umum yang menandatangani atau kah pelaksana tugas ketua umum,” ujar Hadar Jumat (1/3) petang.
Namun begitu, kata Hadar, KPU masih akan mengkaji masalah ini terlebih dahulu. Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2014, DCS baru dapat diajukan 9-16 April mendatang.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang untuk menerima Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR yang diajukan Partai Demokrat tanpa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Siap Kawal TPS, Sukarelawan Anak Abah Bakal Gelar Apel Siaga
Rabu, 20 November 2024 – 11:10 WIB - Pilkada
Peduli Tanpa Diskriminasi, Elly Lasut Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat Muslim
Rabu, 20 November 2024 – 10:48 WIB - Pilkada
Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
Rabu, 20 November 2024 – 10:05 WIB - Pilkada
Elly Lasut Punya Gagasan Jelas Menciptakan Pemerintahan Anti-KKN
Rabu, 20 November 2024 – 09:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
Rabu, 20 November 2024 – 06:57 WIB - Dahlan Iskan
Bergodo Kebogiro
Rabu, 20 November 2024 – 07:16 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
Rabu, 20 November 2024 – 08:23 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Ungkap Resep Kemenangan Indonesia Atas Arab Saudi
Rabu, 20 November 2024 – 08:16 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Arab Saudi 2-0: Marselino Ferdinan Mengaku Punya Firasat
Rabu, 20 November 2024 – 06:59 WIB