Soal Desakan Kepada MPR untuk Mengadili Jokowi, Pakar: Tidak Ada yang Aneh
Jamiluddin menjelaskan, bila mengacu pada dua pasal tersebut, permintaan MS Kaban untuk memberhentikan presiden bisa dilaksanakan jika disetujui DPR RI dan mengajukannya kepada MPR RI.
Namun, kata dia, sebelum diajukan DPR RI terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
Dia mencontohkan sejumlah pelanggaran hukum itu yakni berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
"MPR dapat memberhentikan presiden atas usul DPR. Usulan DPR itu sendiri mengacu atas keputusan Mahkamah Konstitusi. Sementara Keputusan Mahkamah Konstitusi ada karena atas permintaan DPR RI," tambah Jamiluddin.
Mantan dekan Fakultas Ilmu Komunikasi IISIP itu menyatakan, setidaknya Kaban sudah berani mengajak publik untuk berwacana mengenai pemakzulan presiden.
"MS Kaban sudah mencairkan sekat rasa takut untuk membahas pemakzulan presiden. Ini tentu menggembirakan untuk perkembangan demokrasi di tanah air," pungkas Jamiluddin. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: