Soal DIY, SBY Dinilai Tak Punya Kearifan Konstitusi
Rabu, 01 Desember 2010 – 00:44 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memiliki kearifan konstitusi dalam menyikapi keistimewaan suatu daerah. Padahal, keistimewaan suatu daerah dijamin dijamin oleh pasal 18 UUD 45.
DKI Jakarta, misalnya, memiliki kekhususan karena lima walikota dan satu bupatinya pun tidak tunduk pada aturan mengenai pemilihan pilkada. Sebab, tidak ada pemilihan Walikota atau bupati di wilayah DKI Jakarta. "Fakta itu bisa dipahami karena kekhususannya. Jadi seharusnya perdebatan seperti ini tidak dimunculkan dan sebaiknya disudahi saja,” ulas Irman.
Menurutnya, kehususan DKI Jakarta maupun Yogyakarta itu diakui oleh UUD. Kehususan Yogyakarta selama ini sudah diatur bahwa gubernur yang menjabat otomatis Sultan Yogyakarta sama sekali tidak bertentangan dengan UUD. Lain halnya jika Yogyakarta diberikan keistimewaan lalu Sultan bisa membatalkan UU. “Lagi pula yang memberikan keistimewaan itu UUD, bukan pemerintah," tegasnya.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memiliki kearifan konstitusi dalam menyikapi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Nama Kabinet Prabowo Subianto, Serbaironi Nasib Ipda Rudy Soik | Reaction JPNN
-
Bawaslu Waspadai Penggunaan Ribuan Surat Suara Milik Pekerja Migran Indonesia
-
Hanni, Member NewJeans Ungkap soal Perundungan di Tempat Kerja
-
Tim Bahrain Minta Laga Melawan Timnas Indonesia di Tempat Netral
-
Haji Odink Yakin Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jakarta
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Bakal Mengumumkan Kabinet pada Minggu Malam
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 18:30 WIB - Humaniora
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tak Hanya Melestarikan Budaya, Tetapi
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 17:54 WIB - Humaniora
Kurang Fit dan Flu, Megawati tak Bisa Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 16:38 WIB - Hukum
Tessa Mahardika Yakin KPK Sudah Sesuai Prosedur Menangani Kasus Mardani Maming
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 16:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Marc Marquez Sampai Lupa Finis Kedua atau Ketiga, Pacarnya Datang
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 13:09 WIB - Kriminal
Pecatan Polisi dan ASN Ditangkap Polres Inhu, Seragam AKBP Turut Diamankan
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 13:22 WIB - Liga Indonesia
Komentar Bojan Hodak Soal Persib Tak Terkalahkan sejak Pekan Pertama Liga 1 2024/25
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 15:17 WIB - Olahraga
Incar Poin Maksimal, Malut United Minta Pemain Kerja Keras Lawan Arema FC
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 15:33 WIB - Bulutangkis
Denmark Open 2024: Retired, Gregoria Mariska Tunjung Gagal ke Final
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 17:35 WIB