Soal DPT, Ketua KPU DKI Terbukti Langgar Kode Etik
Jumat, 06 Juli 2012 – 19:19 WIB
"Dengan demikian teradu telah terbukti melanggar Kode Etik dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran," ujar Jimly.
Dalam putusannya majelis DKPP juga merekomendasikan agar KPU pusat beserta seluruh jajarannya melakukan tindakan yang bersifat khusus dalam melakukan penataan dan pengelolaaan DPT di seluruh Indonesia. Langkah tersebut untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu yang terpercaya diseluruh Indonesia dengan tersediaannya daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.
Putusan DKPP dibuat oleh lima orang anggota majelis DKPP yang diketuai oleh Jimly. Sidang dihadiri oleh piihak pengadu dari tim advokasi pasangan cagub Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, dan Alex Noerdin-Nono Sampono. Dahliah Umar selaku pihak teradu juga hadir didampingi empat anggota KPU DKI lainnya.