Selanjutnya, DP4 yang dikumpulkan Depdagri itu diolah oleh KPU menjadi daftar pemilih Sementara. Karena itu Mardiyanto menegaskan, sesuai UU Pemilu maka daftar pemilih sekurang-kurangnya memuat NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat WNI yang memiliki hak pilih.(ara/jpnn)
JAKARTA – Banyak pihak menyalahkan Departemen Dalam Negeri terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermula dari kacaunya pendataan