Soal Dugaan Kecurangan Suara di Jakarta Utara, Brando: Oknum Pelaku Harus Dipenjarakan
Menurut Brandi, perhitungan rekapitulasi ulang di Jakarta Utara terkait perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 233 TPS di Cilincing, membuktikan ada lebih dari 2.000 suara berpindah dari satu kontestan ke kontestan lain sehingga terjadi kesalahan keputusan KPU Nasional.
"Ini membuktikan Sekjen Mas Hasto benar, bahwa ada indikasi banyak penyelenggara Pemilu di tingkat PPK/Kecamatan dan Kota yang melakukan kecurangan Pemilu secara sistematis untuk memenangkan calon tertentu," tegas Brando.
Brando kemudian meminta penyelenggara Pemilu yang terindikasi melakukan kecurangan atau pemindahan suara dari satu kontestan ke kontestan diberi tindakan hukum tegas.
“Ini sangat memperihatinkan dan gawat untuk demokrasi di Indonesia karena telah tercoreng oleh oknum penyelanggara pemilu yang tidak profesional. Kami meminta dengan tegas agar permainan kotor di Pemilu dengan memindahkan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, sebaiknya dipenjarakan karena terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu,” pungkas Brando.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!