Soal Dugaan Kekerasan di Desa Wadas, IPW Minta Kapolri Menghukum Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi
Pasalnya, sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jateng secara khusus menemui Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
"Adanya surat tersebut bukan berarti menjadi alasan pembenar aparat Polri melakukan penangkapan semena-mena dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas," kata Sugeng.
IPW berharap permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut, ditelusuri oleh Komisi III DPR RI.
Salah satunya, kata dia, membentuk Pansus Wadas dan Komnas HAM dengan mengaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jawa Tengah dalam tindakan penangkapan dan kekerasan oleh anggota Polri di Desa Wadas berdasar UU HAM.
Pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tegas menyebut: "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang".
Pada sisi lain, dia menilai Polda Jateng melalui penangkapan yang dilakukan anggotanya, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seharusnya, kata dia, anggota Polri yang melaksanakan penegakan hukum harus berdasar aturan hukum.
Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP, kata Sugeng, dijelaskan penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.