Soal Dugaan Kekerasan di Desa Wadas, IPW Minta Kapolri Menghukum Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi
"Dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan," kata Sugeng.
Dalam penjelasan umum angka 3 huruf b Kuhap disebutkan: "Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang."
Sugeng juga mengatakan penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Kasus pelanggaran HAM ini harus dituntaskan oleh Polri, DPR RI dan Komnas HAM," pungkas Sugeng.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: