Soal Dugaan Perusahaan Minyak Goreng Sponsori Penundaan Pemilu, HNW Bereaksi Keras
MPR diseret ke dalam fitnah yang mencoreng nama dan muruah MPR.
MPR sudah menegaskan tidak ada agenda amendemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
“Badan Pengkajian MPR sepakat untuk tidak mengamendemen UUD terkait PPHN untuk menutup pintu agar tidak ditunggangi agenda selundupan amendemen guna memperpanjang masa jabatan presiden,” ujarnya.
Wacana penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan presiden, menurut HNW, hanya bisa dilakukan melalui amendemen UUD 1945.
Karena itu, dia selaku pimpinan MPR berkomitmen menaati konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode dan pemilu setiap lima tahun.
Kemudian, menguatkan komitmen pimpinan MPR serta kesepakatan bulat di BP MPR bahwa tidak ada amendemen UUD terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
“Apalagi, sikap Presiden Jokowi, Menkopolhukam, dan Mendagri makin jelas dengan dilantiknya KPU dan Bawaslu. Tidak ada perubahan terhadap agenda pemilu serentak pada 14 Februari 2024,” ujarnya.
HNW menjelaskan, seluruh lembaga survei sejak Januari hingga April menyebutkan hasil yang sama.