Soal Ekstradisi Indonesia-Singapura, Ini Kata Sukamta PKS
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura yang diteken pimpinan kedua negara di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
Legislator Fraksi PKS itu menilai perjanjian ekstradisi mendorong langkah yang lebih kuat dalam mengatasi korupsi lintas negara dan memburu buronan.
Kemudian perjanjian ekstradisi menyepakati penyerahan zona pengawasan udara bagi penerbangan komersial di sebagian wilayah Riau dan Natuna yang selama puluhan tahun dikelola Singapura kepada Indonesia.
"Saya kira ini sebuah kemajuan. Namun demikian, kami mendengar dari beberapa pemberitaan yang nantinya dikelola Indonesia pada ketinggian di atas 37.000 kaki, sementara Singapura masih kelola ketinggian 0 sampai 37.000 kaki. Jika benar seperti ini, berarti sebagian besar kendali penerbangan sipil masih ada di tangan Singapura," kata Sukamta melalui layanan pesan, Jumat (28/1).
Wakil Ketua Fraksi PKS itu menyebut perlu ada pencermatan ulang terhadap kesepakatan di sektor pertahanan dalam perjanjian ekstradisi.
Terlebih lagi, Sukamta mendengar Singapura dalam kesepakatan di Bintang itu mengajukan hak menggelar latihan tempur di perairan Indonesia.
"Tentu ini perlu dicermati terkait potensi ancaman terhadap kedaulatan Indonesia. Juga perlu dikaji dari sisi geostrategi dan geopolitik, mengingat kawasan Laut China Selatan yang terus memanas," beber dia.
Legislator Daerah Pemilihan Yogyakarta itu kemudian menyinggung ratifikasi yang berasal perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang disepakati pada 2007 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).