Soal Fatwa Halal Vaksin Covid-19 China, Begini Kata MUI
Selasa, 05 Januari 2021 – 19:11 WIB
Adapun vaksin CoronaVac sebelum digunakan oleh masyarakat Indonesia diharapkan mengantongi sertifikasi halal dari MUI/BPJPH dan izin penggunaan darurat/EUA dari BPOM.
Dua sertifikasi dan EUA itu bagi umat Islam dan masyarakat menjadi penting untuk memenuhi persyaratan produk yang halal nan baik (halalan toyiban).
Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan meski vaksin COVID-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin antivirus SARS-CoV-2. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?