Sebelumnya, Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN dan RB, Ismail Mohamad mengatakan, perubahan kelembagaan yang saat ini sedang dilakukan atas dasar PP No 41 Tahun 2007, perlu ditinjau ulang. Pasalnya, perubahan kelembagaan ini menurutnya, berdampak luas bagi aparatur di daerah. Di mana organisasi perangkat daerah cenderung mengikuti nomenklatur kementerian/lembaga di pusat. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan, mengaku kewalahan menentukan formasi