Soal Gedung Baru, Marzuki Dilapor ke BK
Rabu, 13 April 2011 – 15:44 WIB
Menurut mereka, sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua BURT, Marzuki Alie bukanlah orang yang kebal hukum dan kebal etika. "Sakti juga tidak. Menurut saya, Marzuki tidak sakti ya. Dia tetap bisa diproses di BK ini."
Selain Formappi, LSM lainnya yang juga menemui BK DPR antara lain Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), TePI Indonesia, TII, IBC dan LSPP. Mereka menilai Ketua DPR RI periode 2009-2014 itu melakukan pelanggaran atas pasal 71 huruf (s) UU 27/2009 tentang tugas dan wewenang menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. (fas/jpnn)