Soal Grasi Ola, Akil Bela Mahfud
Senin, 12 November 2012 – 20:09 WIB
Sebagaimana diberitakan, dalam jumpa pers di Gedung MA, 12 Oktober 2012 lalu, Juru Bicara MA yang merupakan Ketua Muda Pidana, Djoko Sarwoko, menyatakan jika sebelum memberi grasi, sesuai dengan ketentuan hukum, Presiden memang telah meminta pertimbangan MA. Dalam pendapatnya, MA memandang permohonan grasi yang diajukan Ola tidak memiliki cukup alasan untuk dikabulkan.
Oleh sebab itu dalam kesempatan kali ini, Akil meminta pihak-pihak yang merasa ‘diserang’ Mahfud, memahami sinyalemen yang ada.
“Jangan bawa-bawa ke lembaga dong. Ini kan orang per orang urusannya. Kalau mau nyerang urusan pribadi masing-masing, ya silahkan. Tapi secara lembaga, MK nggak pernah ngeluarin statemen resmi putusan. Kita sih nggak merasa gerah. Tapi kalau membawa lembaga, semua hakim kan jadi kena. Jadi jangan caci maki lembaga,” tegasnya.(gir/jpnn)