Soal Hak Napi, Yusril Sarankan Amir dan Denny Belajar Lagi
Senin, 15 Juli 2013 – 04:40 WIB
"Tanjung Gusta hanya awal saja. Petugas LP juga dibuat pusing dengan PP 99 Tahun 2012 karena terkesan bahwa pemerintah mulai meninggalkan sistem pemasyarakatan, tapi kembali ke sistem penjara," ucap Yusril.
Guru besar ilmu hukum yang pernah menjadi Menteri Sekretaris Negara itu juga mengkritisi pernyataan Menkopolhukam Djoko Suyanto yang menyebut napi kasus terorisme, narkotika dan korupsi sebagai pelaku extraordinary crime terkait isi PP Nomor 99 tahun 2012. "Presiden harus menegur dan minta Menkopohukam membaca Statuta Roma. Presiden juga harus menegur Menkumham dan Wamennya agar pahami betul-betul UU Pemasyarakatan dan sistemnya, agar tidak salah membuat kebijakan," cetusnya.(ara/jpnn)