Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Hak Napi, Yusril Sarankan Amir dan Denny Belajar Lagi

Senin, 15 Juli 2013 – 04:40 WIB
Soal Hak Napi, Yusril Sarankan Amir dan Denny Belajar Lagi - JPNN.COM
Dipaparkannya, kebijakan pengetatan itu bahkan menghilangkan hak-hak napi sehingga menimbulkan keresahan yang meluas hampir di semua Lembaga Pemasyarakatan. Karenanya, Yusril menyarankan Presiden segera minta Menkumham menjelaskan perbedaan hak-hak dasar napi sebagai manusia dengan hak-hak napi, agar dapat memahami persoalan.

"Tanjung Gusta hanya awal saja. Petugas LP juga dibuat pusing dengan PP 99 Tahun 2012  karena terkesan bahwa pemerintah  mulai meninggalkan sistem pemasyarakatan, tapi kembali ke sistem penjara," ucap Yusril.

Guru besar ilmu hukum yang pernah menjadi Menteri Sekretaris Negara itu juga mengkritisi pernyataan Menkopolhukam Djoko Suyanto yang menyebut napi kasus terorisme, narkotika dan korupsi sebagai pelaku extraordinary crime terkait isi PP Nomor 99 tahun 2012. "Presiden harus menegur dan minta Menkopohukam membaca Statuta Roma. Presiden juga harus menegur Menkumham dan Wamennya agar pahami betul-betul UU Pemasyarakatan dan sistemnya, agar tidak salah membuat kebijakan," cetusnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyoroti kebijakan pemerintah tentang penanganan para nara pidana (napi). Menurutnya,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News