Soal Hasil Putusan MK Usia Capres-Cawapres, PSI Sebut Begini, Hmm
Apalagi, tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri.
"Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik,” tambahnya.
Adapun MK menjadwalkan pembacaan putusan atas permohonan uji materi mengenai ketentuan usia capres/cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada hari ini (16/10).
Terdapat 13 permohonan tentang uji materi yang mempersoalkan pembatasan usia capres/cawapres dalam UU Pemilu. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?