Soal Heboh Inisial T di Balik Judol, TPDI: Waspadai Serangan Balik Terhadap Benny Rhamdani
Artinya, kata Petrus, posisi Benny dikhawatirkan bernasib sama seperti jurnalis Aiman Witjaksono dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara masing-masing belum lama ini, jika saja penyelidikan dan penyidikan terhadap Benny pada hari ini dipandang juga dari posisi politknya sebagai orang yang berasal dari Partai Hanura yang berada di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam Pilpres 2024, sehingga hal yang sama berpotensi dialami Benny.
Tak Ada Tarik Gigi Mundur
Apa yang diungkapkan Benny di hadapan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Ptabowo dalam rapat kabinet terbatas berupa laporan dari seorang Kepala BP2MI yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Laporan itu dinilai Petrus bukanlah informasi kaleng-kaleng, tetapi informasi dengan kualifikasi A1 yang memerlukan tindak lanjut secara hukum oleh Kapolri.
"Oleh karena ditunggu-tunggu oleh Benny ternyata tidak ada tindak lanjut berupa proses hukum terhadap si T, maka tentu saja upaya terbaik dan tercepat adalah membuatnya viral di media sosial, sebagai media tercepat menggerakan mesin penegak hukum untuk memproses laporannya," terang Petrus.
Karena itu, lanjut Petrus, pemanggilan Bareskrim Polri terhadap Benny hari ini harus dilihat secara postitif, tetapi harus tetap waspada, karena yang namanya berhadapan dengan orang kebal hukum, selalu hukum kita hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Ini ujian bagi Polri menghadapi si T yang disebut kebal hukum sepanjang sejarah Republik Indonesia," sindirnya.
Ihwal "mastermind" dengan inisial T yang tidak pernah ditindaklanjuti, meski sudah dilaporkan kepada Presiden dan Kapolri sejak setahun silam, menurut Petrus hal itu patut diduga terdapat korelasi yang bernuansa kolusi, korupsi dan nepotisme di antara pihak yang mendapatkan kekebalan hukum dengan yang punya kekuasaan memberikan kekebalan hukum di pusat kekuasaan.