Soal Hepatitis Akut Misterius, Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia Harus Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sejumlah imbauan kepada Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia terkait temuan kasus hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya.
Mengutip Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/C/2515/2022, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia diminta memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Adapun gejala yang bisa dilaporkan ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.
"Memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," bunyi SE tersebut, dikutip pada Rabu (4/5).
Surat yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu itu juga meminta Dinas Kesehatan untuk menginformasikan kepada masyarakat agar segera mengunjungi fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom jaundice.
Kemudian, Dinas Kesehatan juga perlu membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor, terutama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Jika ditemukan peningkatan kasus sindrom jaundice akut, Dinas Kesehatan harus melaporkannya kepada Dirjen P2P Maxi melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC), telepon atau WhatsApp ke 0877-7759-1097, atau e-mail ke poskoklb@yahoo.com.
Dinas Kesehatan juga harus menindaklanjuti laporan kasus dari fasyankes dengan melakukan investigasi untuk mencari kasus tambahan dengan menggunakan formulir.