Soal Isu AKBP Brotoseno, Pimpinan Polri Sepertinya Sedang Membangkangi Jokowi
"Itu berarti terdapat pelanggaran terhadap sumpah jabatan," kata Petrus.
Atas dasar itu, kata dia, tidak ada alasan bagi Polri mempertahankan AKBP Brotoseno untuk bekerja di institusi tersebut.
"Karena tindak pidana korupsi yang dilakukannya tergolong tindak pidana berat dan berdaya rusak tinggi, sehingga sulit dicarikan alasan pemaaf dan alasan pembenar," pungkas Petrus Salestinus.
AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.
Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.
Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.
Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)