Soal Jabatan Boy Rafli, IPW Tuding Jenderal Idham Azis Melakukan Kesalahan Fatal
Neta juga menilai penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa lembaga tersebut berada di bawah Korps Bhayangkara.
Padahal, BNPT merupakan lembaga di bawah presiden, yang bertanggung jawab kepada presiden.
"Dengan adanya kesalahan fatal ini, IPW mendesak Kapolri segera membatalkan TR pengangkatan Irjen Boy Rafly sebagai kepala BNPT. IPW juga berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT, sama seperti saat presiden memperpanjang masa jabatan Ansaad Mbay sebagai Kepala BNPT," kata dia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan rotasi untuk posisi pejabat teras Mabes Polri dan sejumlah kapolda.
Hal ini tertuang dalam telegram dengan nomor ST 1377 dan ST 1378 KEP 2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Dalam telegram itu, terdapat sejumlah nama yang kebagian rotasi ke jabatan strategis.
Di antaranya Irjen Boy Rafli Amar selaku Wakalemdiklat Polri dipromosi menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (tan/jpnn)