Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Jabatan Presiden Tiga Periode, Wasekjen PPP Beri Respons Begini

Sabtu, 30 November 2019 – 23:59 WIB
Soal Jabatan Presiden Tiga Periode, Wasekjen PPP Beri Respons Begini - JPNN.COM
Ki-ka: Ade Irfan Pulungan, Kapitra Ampera, moderator, Juanda, dan perwakilan ICW saat diskusi Revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen DPP PPP Ade Irfan Pulungan menilai masa jabatan presiden tiga periode tak sehat bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Ade menyatakan PPP menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden dalam amandemen terbatas UUD 1945.

"Kami tidak setuju dengan kembali kepada mengevaluasi masa jabatan Presiden ini," kata Ade dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).

Ade mengungkapkan, penambahan periode jabatan itu justru akan berpotensi melahirkan sistem oligarki dan pemerintah yang korup. Sebab, menurut dia, semakin seseorang menikmati candu kekuasaan, maka potensi bersikap otoriter semakin terbuka.

"Apalagi ada oligarki atau kekuasaan yang dari kerajaan dinasti-dinasti. Kami sudah melihat contoh dalam kepemimpinan di daerah, selesai yang bersangkutan, digantikan istrinya, digantikan anaknya, masa di situ situ saja? Itu yang membuat adanya penyimpangan makanya kekuasaan itu lebih mendekati ke korupsi," kata Ade.

Di sisi lain, Ade menuturkan, dengan tetap mempertahankan dua periode, maka semakin membuka adanya proses regenerasi kepemimpinan bagi sosok-sosok yang mempunyai visi dan misi untuk kemajuan bangsa Indonesia.

"Cukup lah dua periode biar ada regenerasi, Saya yakin dan percaya itu, dari 260 juta rakyat Indonesia masa tidak ada sih? Masak hanya orang-orang di situ saja yang harus kita pilih?" tandas Ade. (tan/jpnn)

Wasekjen DPP PPP Ade Irfan Pulungan menilai masa jabatan presiden tiga periode tak sehat bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Ade menyatakan PPP menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden dalam amandemen terbatas UUD 1945.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News