Soal Jatah Saham KS, Dewan Pers Panggil Pihak Terkait
Senin, 22 November 2010 – 05:50 WIB
Sebab, sebelumnya Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pembukaan data kepemilikan saham PT KRAS seenaknya. Dia mengatakan Bapepam LK terikat aturan kerahasiaan nasabah sesuai dengan pasal 47 Undang-Undang Pasar Modal 1995.
Pasal tersebut menerangkan bahwa kustodian atau pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening efek nasabah kepada pihak mana pun. Dan data kepemilikan rekening efek hanya bisa dibuka oleh polisi, jaksa, hakim, serta Dirjen Pajak. Nah, aAturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifnya pasar modal Indonesia. Menjamin kepastian investo untuk menanamkan modalnya
Meski begitu Bekti menyatakan akan terus mendalami persoalan yang melibatkan beberapa wartawan tersebut. Tapi dia tidak bisa menjanjikan permasalahan ini akan diselesaikan dengan cepat. "Agenda kami akan memanggil beberapa pihak. Kan tentunya harus menyesuaikan waktunya," kata Bekti. (kuh)