Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Jatah Saham KS, Dewan Pers Panggil Pihak Terkait

Senin, 22 November 2010 – 05:50 WIB
Soal Jatah Saham KS, Dewan Pers Panggil Pihak Terkait - JPNN.COM
Menurut Bekti, ada pihak yang lebih berwenang untuk meminta pembukaan data tersebut. Yakni, Komisi Informasi Publik (KIP). Namun dia meragukan itu bisa terjadi.

Sebab, sebelumnya Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pembukaan data kepemilikan saham PT KRAS seenaknya. Dia mengatakan Bapepam LK terikat aturan kerahasiaan nasabah sesuai dengan  pasal 47 Undang-Undang Pasar Modal 1995.

Pasal tersebut menerangkan bahwa kustodian atau pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening efek nasabah kepada pihak mana pun. Dan data kepemilikan rekening efek hanya bisa dibuka oleh polisi, jaksa, hakim, serta Dirjen Pajak. Nah, aAturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifnya pasar modal Indonesia. Menjamin kepastian investo untuk menanamkan modalnya

Meski begitu Bekti menyatakan akan terus mendalami persoalan yang melibatkan beberapa wartawan tersebut. Tapi dia tidak bisa menjanjikan permasalahan ini akan diselesaikan dengan cepat. "Agenda kami akan memanggil beberapa pihak. Kan tentunya harus menyesuaikan waktunya," kata Bekti. (kuh)

JAKARTA - Dewan Pers tak hanya memanggil media-media yang wartawannya dituduh melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan (initial public offering/IPO) 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close