Soal Kampanye di Kampus, PKS: Pikiran Kandidat Bisa Dibedah
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara PKS Muhammad Kholid menyambut positif langkah KPU yang memperbolehkan kampanye digelar di kampus pada Pemilu 2024.
Menurut pria berkacamata itu, pemikiran sampai program kerja kandidat bisa dibedah para kaum intelektual.
"Jadi, nanti kalau kandidat capres-cawapres dan caleg diberikan panggung di kampus, dibedah pikiran-pikirannya," dia menjelaskan saat ditemui di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Namun, Kholid menyoroti perlunya dibuat mekanisme agar kampanye di kampus tidak menerabas aturan dan etik dari lembaga pendidikan.
"Bagaimana metode kampanye atau metode politik di kampus, kan, mereka punya kode etik sehingga saya kira ini wacana yang bagus untuk bagaimana membawa kampanye itu di kampus dengan cara ilmiah," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan kampanye di kampus tidak dilarang oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), meskipun dengan sejumlah catatan yang harus ditaati.
"Kampanye di kampus itu boleh dengan catatan," ungkap Hasyim di Jakarta, Sabtu (23/7).
Dia kemudian menyinggung Pasal 280 ayat (1) huruf h di dalam UU Tentang Pemilu yang isinya kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan serta digelar di tempat ibadah dan pendidikan.