Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Karhutla, Menteri LHK: Perusahaan yang Bandel Pasti Ditindak

Minggu, 15 September 2019 – 10:35 WIB
Soal Karhutla, Menteri LHK: Perusahaan yang Bandel Pasti Ditindak - JPNN.COM
Kementerian LHK pada Jumat (13/9) telah mengambil sikap tegas dengan melakukan penyegelan terhadap PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT), konsesi Restorasi Ekosistem (RE) WWF-Indonesia, yang berlokasi di Provinsi Jambi. Foto: KLHK

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (13/9) telah mengambil sikap tegas dengan melakukan penyegelan terhadap PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT), konsesi Restorasi Ekosistem (RE) WWF-Indonesia, yang berlokasi di Provinsi Jambi, karena terbukti areal konsesi tersebut mengalami kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Penyegelan tersebut dilakukan oleh KLHK akibat kegagalan perusahaan RE tersebut dalam menangani karhutla di areal konsesinya itu mulai Agustus 2019.

“Berdasarkan daftar perusahaan yang telah disegel hingga hari ini (14 September 2019) akibat Karhutla, PT ABT merupakan salah satu dari 42 konsesi yang telah disegel oleh KLHK,” ungkap Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam keterangannya di Jakarta (14/9).

“Karhutla yang terjadi di konsesi PT ABT ini merupakan pengulangan kejadian yang sama pada tahun 2015 lalu, di mana konsesi RE WWF tersebut juga terjadi Karhutla serius,” ujarnya.

Sekjen KLHK juga menjelaskan konsesi PT ABT merupakan areal konsesi RE yang di antaranya bertujuan untuk berperan sebagai zona penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, yang merupakan bagian utama dari Ekosistem Bukit Tigapuluh seluas seluas 400.000 hektare – atau sekitar 6 kali luas DKI Jakarta – yang merupakan salah satu habitat tersisa harimau dan gajah Sumatera yang terancam punah.

“Hingga data per 14 September 2019, konsesi RE WWF tersebut merupakan satu-satunya konsesi restorasi ekosistem yang disegel oleh KLHK akibat Karhutla,” tegas Bambang.

Menurutnya, KLHK telah menyegel 28 konsesi sawit, termasuk konsesi-konsesi milik perusahaan-perusahaan Malaysia dan Singapura, serta 14 konsesi kehutanan, termasuk konsesi RE WWF di dalamnya, karena kasus Karhutla.

Sekjen KLHK menjelaskan, dari 42 konsesi yang telah disegel itu, mayoritasnya berada di Pulau Kalimantan, yakni sebanyak 34 konsesi. Tercatat 26 konsesi yang disegel di Kalimantan Barat dan 8 konsesi di Kalimantan Tengah. Sementara di Pulau Sumatera, terdapat 5 konsesi yang disegel di Riau, disusul 2 konsesi di Jambi, dan 1 konsesi di Sumatera Selatan.(fri/jpnn)

Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan sanksi hukum diberikan kepada siapa pun yang terbukti bersalah dalam kaitan Karhutla. Jika masih ada yang membandel pasti ditindak.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News