Soal Kasus Brotoseno, Mahfud MD Punya Catatan untuk Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polemik kasus AKBP Raden Brotoseno sudah menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Polri merespons dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/6).
Kedua, lanjut eks Ketua MK itu, Sigit akan mengubah peraturan Polri.
"Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," kata dia.
Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Sigit sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan pimpinan Polri pada 3 Juni 2022.
"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ujar dia.
Pada Rabu (8/6), seusai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Sigit mengatakan Polri menindaklanjuti polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas dengan merevisi dua perkap.
Di antaranya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik.