Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar: Kami Lagi...

Sabtu, 12 Maret 2022 – 11:18 WIB
Soal Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar: Kami Lagi... - JPNN.COM
Rizky Billar dan Lesti Kejora, saat jumpa pers akuisisi Leslar Entertaiment oleh Prestige Corp dan peluncuran Leslar Metaverse, di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (11/3). Foto: Romaida/JPNN.com

Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ded/jpnn)

Rizky Billar dan Lesti Kejora enggan memberi komentar soal kasus YouTuber Doni Salmanan.

Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close