Soal Kasus Edy Mulyadi, Aktivis Muda Muhammadiyah Apresiasi Polri

Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri.
Edy juga langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Edy dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
Ramadhan mengatakan kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy.
"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tuturnya.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.