Soal Kasus Habib Bahar dan Ferdinand, Habiburokhman Singgung Keadilan Restoratif
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyinggung konsep keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus hukum yang menyeret Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean.
"Penegakan hukum terkait ujaran harus dilakukan dengan semangat restorasi berkeadilan atau disebut keadilan restoratif," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu, Senin (10/1).
Menurut dia, keadilan restoratif ialah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemangku kepentingan.
Konsep itu berupaya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali menyikapi sebuah kasus hukum.
Habiburokhman mengatakan keadilan restoratif membuat hukum tidak diabaikan, justru ditegakkan dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan.
"Kita mengedepankan dialog daripada saling menonjok, hindari kesalahpahaman dan perkuat persaudaraan," bebernya.
Penyidik Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Status itu didapat setelah ulama kelahiran Kota Manado itu menyampaikan sebuah ceramah di wilayah Bandung Raya.