Soal Kasus LNG CCL, KPK Fokus Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,8 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mengembalikan kerugian negara di kasus LNG Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan PT Pertamina (Persero).
Pihak KPK akan mengejar CCL dan meminta mereka menyerahkan uang pengganti.
Nilainya sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,8 triliun. KPK mengeklaim sudah melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat.
"Kami sebetulnya lebih fokus kepada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara untuk asset recovery-nya. Supaya kami bisa mengambil uang negara yang keluar akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Persoalannya selama pemeriksaan saksi dan proses pengadilan, pihak CCL tidak pernah dihadirkan.
"Corpus tidak pernah didengar di persidangan. Dan dia (Corpus) tidak terdakwa. Dia (Corpus) tidak terikat pada putusan perkara kita," ujar praktisi hukum, Augustinus Hutajulu kepada awak media (22/07).
Menurutnya, KPK bisa mengejar uang pengganti ke CCL, jika pengadilan AS juga mengadili CCL.
"Itu bisa jika AS sebut dia (CCL) korupsi juga. Dia diadili di AS sana, dia dinyatakan korupsi. Baru bisa. Ini kan tidak. Jadi saksi pun tidak, sepanjang yang saya tahu," katanya.