Soal Kasus Mafia Tanah, Lokataru: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Iwan Nurdin mengungkapkan bahwa mafia tanah tidak hanya melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, juga melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pengacara, aparat kelurahan/desa, dan juga pengusaha.
Iwan Nurdin mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto yang menyebut pelaku mafia tanah adalah oknum BPN, PPAT, Pengacara, aparat kelurahan/desa.
"Maraknya persoalan mafia tanah karena pengusaha kerap membuat operasi penyuapan, pemalsuan," kata Iwan Nurdin, di Jakarta, Senin (27/12).
Menurut dia, korban mafia tanah sulit dipulihkan hak-haknya oleh BPN karena praktik ini lama berjalan di dalam institusi BPN yang mencitrakan diri hendak memberantas praktik tersebut.
"Tidak heran jika publik pesimistis dengan janji semacam ini. Ini ibarat jeruk makan jeruk," ucapnya.
Iwan menjelaskan, korban mafia tanah yang melawan pengusaha kelas kakap sulit dipulihkan karena laporan mereka kepada BPN dengan mudah diabaikan.
Pengabaian tersebut, kata dia, misalnya dengan cara menyatakan sedang dipelajari oleh tim hukum internal BPN, memberikan informasi sepihak atau informasi yang tidak utuh kepada pimpinan sehingga kasus seolah menguap dan dilupakan.