Soal Kasus Mafia Tanah, Lokataru: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
“Belum lagi mengangkat kasus laporan masyarakat ini sesungguhnya membuka praktik buruk jajaran BPN sendiri. Pendeknya saling menutupi dan melindungi,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Iwan, pemulihan hak korban mafia tanah, khususnya oleh oknum BPN lama yang produknya jelas-jelas cacat hukum masih saja dipertahankan.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan sejumlah ralat atas keputusan BPN akibat praktik Mafia Tanah di masa lalu tersebut.
“Misalnya dengan memainkan keputusan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan BPN, sementara di dalamnya terdapat sejumlah desa atau kelurahan, tanah-tanah milik masyarakat ini belum digantirugi bahkan sudah ada SHM milik masyarakat,” ungkapnya.
Iwan Nurdin juga menyebutkan kasus lain, seperti HGU Perusahaan Sawit di Mesuji PT BSMI dalam catatan Lokataru HGU-nya terbit di atas SHM masyarakat sehingga rakyat terusir.
Kemudian, sejumlah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dihasilkan oleh praktik buruk administrasi pertanahan, misalnya di Sentul atau baru-baru ini yang ramai diberitakan PT CAM di Rawa Terate, Jakarta Timur.
"Tanah milik individu atau masyarakat dapat dimiliki oleh pengusaha tanpa permah melakukan jual beli sebelumnya," bebernya. (jlo/jpnn)