Soal Kasus OTT di Paluta, Polda Sumut Tetapkan Dua Orang Tersangka, Ini Identitasnya
jpnn.com, MEDAN - Polisi masih terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Padang Lawas Utara yang diduga melakukan pungutan liar terhadap bidan desa.
Sejauh ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
"Kedua tersangka itu adalah HER, Kepala Puskesmas Hutaimbaru dan KDR, Bendahara BPJS di Puskesmas Hutaimbaru," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (11/8).
Dalam penanganan kasus OTT tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut belum berencana memanggil dr Sri Prihatin Harahap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara.
"Untuk sementara, Polda Sumut belum memanggil Kadiskes Paluta (Padang Lawas Utara) itu," ujarnya.
Pada Senin (9/8), Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa. Dalam operasi itu, diamankan pula KDR, YSH Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.
Keempat orang itu, ditangkap Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka