Soal Kasus Wa Ode Nurhayati, PAN Minta BK tak Mendahului Proses Hukum
Senin, 30 Januari 2012 – 18:05 WIB
WON ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2011 lalu. Oleh KPK, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. WON diduga menerima uang Rp 6 miliar dari pembahasan dana PPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto mengatakan Wa Ode Nurhayati (WON) sudah ditarik dari Badan Anggaran dan Komisi