Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Kasus Wa Ode Nurhayati, PAN Minta BK tak Mendahului Proses Hukum

Senin, 30 Januari 2012 – 18:05 WIB
Soal Kasus Wa Ode Nurhayati, PAN Minta BK tak Mendahului Proses Hukum - JPNN.COM
WON ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2011 lalu. Oleh KPK, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. WON diduga menerima uang Rp 6 miliar dari pembahasan dana PPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam. (awa/jpnn)

JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto mengatakan Wa Ode Nurhayati (WON) sudah ditarik dari Badan Anggaran dan Komisi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close