Soal Keamanan Jaksa Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Lakukan Langkah Ini
“Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.
Kejagung telah menunjuk JPU untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara. Untuk kasus obstruction of justice, ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara.
Sebelumnya, Rabu (28/9), Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiel atau P-21.
Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua perkara tersebut kepada JPU agar segera bisa disidangkan. Polri mengagendakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (5/10) mendatang. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: