Soal Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Umumkan Tersangka Baru Besok
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya bakal menggelar perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, pada akhir pekan ini.
Gelar perkara itu dilakukan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran yang menewaskan puluhan orang tersebut.
"Rencana tindak lanjut ke depan sekitar Jumat malam atau Sabtu, kami akan gelar perkara lagi dari penyidik. Karena nantinya akan ada tersangka baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di depan Gedung BPMJ, Kamis (23/9).
Anak buah Irjen Fadil Imran berharap gelar perkara itu segera dilakukan.
"Mudah-mudahan gelar bisa selesai cepat dan kami sampaikan," tutur Yusri Yunus.
Polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni, RU, S dan Y, dengan Pasal 359 KUHP.
Ketiga tersangka tersebut merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang bertugas saat malam kejadian.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya