Soal Kemelut Satelit Kemenhan, Begini Penjelasan Terbaru Mahfud MD
Kemelut satelit Kemenhan terjadi pada 2015 berkaitan dengan pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.
Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.
Kemenhan kemudian menyewa Satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit), milik Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015.
Kemenhan juga menekan kontrak dengan perusahaan operator satelit Navayo pada 2015.
Namun, anggaran untuk proyek tersebut belum tersedia kala itu.
Arbitrase di London memutuskan Indonesia harus membayar sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar Rp 515 miliar.