Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Kenaikan Pajak Hiburan, Hotman Paris Merespons Begini, Ada Kalimat Jokowi Tak Tahu

Sabtu, 27 Januari 2024 – 09:52 WIB
Soal Kenaikan Pajak Hiburan, Hotman Paris Merespons Begini, Ada Kalimat Jokowi Tak Tahu - JPNN.COM
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail kepada Presiden Jokowi. Foto: Romaida/JPNN.com

Selain itu, Hotman juga meminta pemerintah daerah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pasal 101 UU HKPD menyatakan, pemerintah daerah bisa memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.

"Thailand malah 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen. Kita 40 persen, bahkan Bogor sudah 75 persen dari pendapatan kotor. Gubernur/bupati/wali kota berhak secara jabatan untuk kembali ke tarif lama, tanpa kami minta," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Inul Daratista selaku pemilik karaoke berharap agar polemik perihal kenaikan tarif pajak hiburan segera dapat diselesaikan.

Ia juga berharap agar kepala daerah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui surat edaran yang berisi tentang pemberian insentif fiskal bagi industri pariwisata dan hiburan.

"Dari Bapak Luhut dan Mendagri sudah memberikan surat edaran yang membuat kita punya pegangan, meski kita pikir ini juga belum kuat. Semoga kepala daerah memberikan kebijakan langsung," kata Inul pula. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail soal kenaikan pajak hiburan kepada Presiden Jokowi.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News