Soal Keputusan KPUD Halteng, Kuasa Hukum Muttiara-Berkah: Cacat Hukum
jpnn.com - WEDA – Kuasa Hukum Muttiara-Berkah, Fadli Tuanany menegaskan keputusan KPUD Halmahera Tengah (Halteng) yang mengugurkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng Muttiara T Yasin dan Kabir Hi. Kahar (Muttiara-Berkah) cacat hukum.
Hal tersebut disampaikan Fadli saat membacakan pettitum permohonan dalam sidang perdana penyelesaikan sengketa keputusan KPUD, Jumat (28/10).
Penegasan Fadli mengacu pada pertimbangan beberapa bukti. Menurutnya, masalah perubahan huruf pada nama Mattiara menjadi Muttiara, sudah ada bukti keterangan dari Notaris terkait pergantian nama tersebut.
Selain itu, status pendidikan Muttiara sudah sangat jelas. “Ada keterangan sekolah yang menerangkan bahwa Muttiara benar-benar mengenyam pendidikan di sekolah tersebut. Karena itu, kami menganggap keputusan KPU cacat,” tandasnya seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).
Dia juga mengatakan, KPUD Halteng tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan ijazah seseorang itu palsu atau asli.
“Yang berwewenang memutuskan ijazah asli atau palsu, bukan KPU melainkan Pengadilan. Karena itu, kami meminta keputusan KPUD dibatalkan,” ujarnya.
Sementara pihak KPUD dalam sidang yang dipimpin Ketua Panwaslih Halteng Ubaidi Abd. Halim, belum menyiapkan jawaban selaku termohon.
"Saya minta, jawaban kami dari termohon dapat disampaikan Sabtu (29/10) besok (hari ini, red)," pinta Ketua KPUD Halteng Haerudin Amir.