Soal Keputusan KPUD Halteng, Kuasa Hukum Muttiara-Berkah: Cacat Hukum
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 09:23 WIB
Permintaan Haerudin diamini pimpinan sidang. Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan Sabtu hari ini (29/10) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.
“Waktu musyawarah penyelesaian gugatan ini hanya 12 hari. Untuk itu, pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan sidang musyawarah ini dapat menyiapkan hal-hal yang menjadi kebutuhan musyawarah. Sehingga sidang ini dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Ketua Panwaslih Halteng Ubaidi.(JPG/rid/jfr/fri/jpnn)