Soal Kerumunan Suporter Persija, Aziz Yanuar Beri Komentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar turut mengomentari kasus kerumunan suporter Persija Jakarta di Bundaran HI, Minggu (25/4) lalu.
Menurut Aziz, pihak yang berhak memberi sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan adalah pemerintah setempat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Itu kewenangan pemerintah daerah untuk memberi sanksi," kata Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (1/5).
Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menambahkan, bilamana kasus kerumunan Jakmania tidak ada pelanggaran tentu tak perlu diberi sanksi.
"Tidak ada pelanggaran, ya, tidak perlu disanksi. Kalau pun ada sanksi, kan, macam-macam," ujar Aziz.
Polda Metro Jaya menetapkan BR sebagai tersangka kasus kerumunan pendukung Macan Kemayoran itu.
"Satu pemilik akun sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (30/4).
Dia mengatakan BR memprovokasi The Jakmania berkumpul di Bundaran HI untuk merayakan kemenangan Persija.