Soal Klaim Tari Tor Tor, Indonesia Ajukan Nota Protes ke Malaysia
Sabtu, 23 Juni 2012 – 15:03 WIB
JAKARTA – Indonesia akhirnya menyampaikan nota protes resmi kepada Malaysia terkait pencatatan Tari Tor-Tor dan Gondang Sambilang sebagai warisan kebangsaan negeri jiran tersebut. Keputusan itu diambil setelah pemerintah menilai tidak ada iktikad baik Malaysia untuk menjelaskan masalah klaim budaya tersebut secara resmi. Rencananya, nota protes akan dilayangkan Senin (25/6) mendatang. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti mengatakan, dalam pertemuan dengan 3 Dirjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan beberapa ahli hukum dan budaya diputuskan 3 langkah strategis. Pertama, jangka pendeknya Indonesia mengirimkan nota protes diplomasi permintaan klarifikasi dan keberatan atas pencatatan ekspresi budaya Tari Tor-Tor dan Gondang Sambilan pada akta kebangsaan Malaysia. Pemerintah menilai, pencatatan tersebut membuat kedua ekspresi budaya asal Sumatera Utara itu milik negara menara petronas tersebut.
“Jangka pendek itu akan dikoordinir Kemenlu. Tadi sudah dibuat draf bersama nota diplomasinya. Senin akan kita kirim langsung,” tutur Wiendu di Jakarta, Jumat (22/6).
Kedua, lanjut wanita asal Yogyakarta ini, jangka menengahnya Indonesia akan mengajak Malaysia duduk bersama membahas budaya. Dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua negara akan membandingkan daftar budaya yang dimiliki. Jika ada kesamaan, akan dibahas pada saat sama.
JAKARTA – Indonesia akhirnya menyampaikan nota protes resmi kepada Malaysia terkait pencatatan Tari Tor-Tor dan Gondang Sambilang sebagai warisan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Hanya Ada 2 Korban Selamat dari Kecelakaan Pesawat Jeju Air
-
Menko Pangan Targetkan 2025 Tidak Impor Beras Hingga Gula
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
-
Prediksi Nyai Dewi Rantian: 2025, Perekonomian Membaik dan Alam Berubah
BERITA LAINNYA
- Hukum
Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Senin, 30 Desember 2024 – 23:13 WIB - Hukum
Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Hukum
KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
Senin, 30 Desember 2024 – 23:01 WIB - Humaniora
Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes
Senin, 30 Desember 2024 – 22:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Liga Indonesia
Reaksi PSM Makassar Terkait Hukuman Pengurangan Poin Imbas Insiden 12 Pemain
Senin, 30 Desember 2024 – 20:42 WIB - Liga Indonesia
PSM Makassar Mengajukan Banding Atas Pembatalan 3 Poin
Senin, 30 Desember 2024 – 22:30 WIB - Jateng Terkini
Geger Penemuan Mayat di Dalangan Sukoharjo
Senin, 30 Desember 2024 – 20:40 WIB - All Sport
Punya Tim dan Semangat Baru, Jakarta Pertamina Enduro Siap Menaklukkan Proliga 2025
Senin, 30 Desember 2024 – 21:46 WIB