Soal Kontrak Freeport, Ini Saran Ketua DPD RI
Senin, 21 Desember 2015 – 18:58 WIB
JAKARTA - Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan wajib hukumnya untuk menghormati sebuah kontrak. Kalau sebuah kontrak tidak dihormati, berarti bangsa ini tidak menghargai komunitas regional dan internasional.
"Sebagai sebuah kontrak yang berisi perjanjian tentu wajib kita hormati. Kalau dalam perjalanannya kontrak itu merugikan Indonesia, serahkan ke arbitrase internasional. Artinya ini lebih kepada soal bagaimana kita berunding," kata Irman Gusman.
Karena jalur arbitrase tidak ditempuh Indonesia ,lanjut Irman, minimal harus diambil hikmahnya di balik kontrak PT Freeport Indonesia tersebut.