Soal Kotak Amal untuk Gerakan Teroris, Begini Respons BAZNAS
Dia menjelaskan, belum lama ini BAZNAS mengirimkan surat teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau telah menyampaikan laporan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti lembaga tersebut.
Langkah meminta dan memeriksa laporan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari LAZ merupakan upaya BAZNAS dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinator pengelola zakat nasional sesuai dengan UU tentang Pengelolaan Zakat.
BAZNAS menjalankan peran untuk melakukan pengendalian pengelolaan zakat tanpa ikut menggunakan dananya.
Dalam UU tersebut juga diatur fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja BAZNAS dan LAZ ada pada Kementerian Agama, sedangkan BAZNAS bertugas melakukan pengendalian.
"BAZNAS telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kasus oknum penyalahgunaan kotak amal tidak menyurutkan masyarakat berzakat kepada BAZNAS dan LAZ yang terpercaya dan terbukti telah bekerja dengan baik di tengah masyarakat selama ini," kata Zainul.
Dia juga menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran undang-undang zakat.
BAZNAS juga siap mendukung Kemenag untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan zakat nasional. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: