Soal Kuasa Hukum Yahya Waloni, Juju Purwanto: Saya Belum Berani
jpnn.com, JAKARTA - Krabat Yahya Waloni, Juju Purwanto mengatakan dirinya bakal menyambangi penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat kuasa.
Saat ini, Juju mengaku belum berani mengatasnamakan kuasa hukum Yahya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama kristen.
"Begini, belum tanda tangan. Saya belum berani mengatasnamakan kuasa hukum," kata Juju saat dihubungi JPNN.com, Minggu (28/8).
Juju menyatakan rencananya dirinya bakal menyerahkan surat kuasa tersebut kepada penyidik pada Senin (30/8) besok.
"Rencana besok kami serahkan kepada penyidik," tutur Juju.
Muhammad Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Tri Datu di YouTube.