Soal Laporan Uci Flowdea, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Medina Zein menghadapi sidang putusan atas dua kasus berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Dua kasus itu, yakni laporan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha dan laporan pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Setelah mendengar vonis kasus pencemaran nama baik terhadap Marisya Icha, Medina dipindahkan ke ruang sidang utama.
Dalam ruang tersebut, dia menjalani sidang putusan kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Dalam persidangan, Medina Zein dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
"Menjatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangkan dengan pidana yang sudah dijalani," ujar majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Medina Zein.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Medina telah membuat psikologi korban terganggu.