Soal Lembaga Penyiaran Swasta Tak Mau Ikuti Aturan, Tifatul: Ditutup Saja Izinnya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VII DPR Tifatul Sembiring menegaskan pemerintah berhak menutup izin lembaga penyiaran swasta (LPS) yang masih belum mengikuti program analog switch-off (AS) atau migrasi televisi analog ke digital.
Hal tersebut diungkapkan Tifatul merespons ada beberapa stasiun televisi swasta yang tidak mau melakukan aturan tersebut.
Menurut Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu pemerintah berhak memberikan sanki tegas bagi LPS yang bandel atas peraturan tersebut.
“Sanksi, ditutup saja izin (penyiaran) analog (LPS) itu. Pemerintah berhak menutup karena ada peraturan, ada dasarnya juga di undang-undang,” kata Tifatul saat dihubungi ANTARA, Minggu.
Dia menjelaskan program tersebut memang sudah lama dirancang oleh pemerintah. Hanya saja baru teralisasikan saat ini.
“Dari sisi logika, mulai dari teknologi, efisiensi, kualitas (televisi digital) sudah jelas. Maka, dari sisi hukum juga perlu tegas,” ujarnya.
Menurut dia, migrasi siaran televisi ke digital merupakan keniscahyaan teknologi yang tak bisa terhindari, mengingat berbagai negara di seluruh dunia sudah melakukan hal serupa.
Selain itu, Tifatul mengatakan, peralihan ke TV digital berdampak pada efisiensi spektrum frekuensi yang akhirnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat sebagai pengguna teknologi komunikasi.