Soal Motif Azis Samual Suruh Debt Collector Hajar Ketum KNPI, Begini Jawaban Polisi
Kamis, 31 Maret 2022 – 18:02 WIB
Polisi menjerat Azis Samual dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Haris Pertama mengalami pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Kurang dari 24 jam polisi menetapkan lima tersangka penganiayaan, yakni MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei. (cr3/jpnn)