Soal Nasib Kapal LNG Aquarius, Pengamat: Harus Selaras Putusan Kasasi Heru Hidayat
jpnn.com, JAKARTA - Diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung bahwa majelis hakim telah menolak kasasi jaksa penuntut umum serta mengabulkan keberatan terkait penyitaan kapal LNG Aquarius pada kasus Asabri.
Diketahui, Kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping disita terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri. Menanggapi putusan tersebut, Fajar Trio, pengamat Kejaksaan berpendapat seharusnya penegakan hukum dapat menjamin kepastian hukum para pelaku ekonomi agar bisa kelangsungan bisnis perusahaan tetap berjalan.
"Seluruh rakyat pasti mendukung upaya kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Namun sebagai penegak hukum, kejaksaan pun harus menaati putusan hakim terkait kewajiban mereka untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius beserta dokumennya. Karena hukum harus menjamin kepastian hukum, khususnya agar kelangsungan bisnis perusahaan kapal tetap berjalan," kata Fajar di Jakarta, Rabu (20/12).
Fajar mengatakan bahwa kondisi perekonomian nasional akan berkembang jika ada dukungan dari sektor-sektor lain termasuk dukungan dari sektor hukum dan lembaga penegak hukum.
Karena itu, peran lembaga dan aparat penegak hukum dalam perkembangan investasi untuk ekonomi Indonesia sangatlah vital.
"Jangan karena tidak mematuhi putusan hakim, jaksa malah membuat investor atau BUMN takut melakukan investasi dan kegiatan bisnis dikarenakan adanya ketidakpastian hukum serta perilaku penegak hukum yang sering mencari-cari kesalahan pelaku bisnis," ujarnya.
Menurutnya, jika jaksa mematuhi putusan keberatan nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 dari majelis hakim, maka akan menciptakan percepatan perkembangan perekonomian untuk kesejahteraan rakyat.
"Artinya semua unsur struktural pemerintah dan negara, khususnya kejaksaan dan lembaga peradilan harus bisa bekerja sama karena secara langsung dapat menciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia untuk meningkatkan investasi," ujarnya.